peraturanpedia.id – Kreditor Swasta Asing
Kreditor Swasta Asing yang selanjutnya disingkat KSA adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non-keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari lembaga penjamin kredit ekspor.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Tunai
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Kreditor Swasta Asing, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.08/2022:
Daftar Potensi Pinjaman Tunai
Daftar Potensi Pinjaman Tunai yang selanjutnya disebut Daftar Potensi adalah daftar yang memuat potensi nilai komitmen, rencana penarikan, jenis, dan sumber pinjaman tunai.
Kreditor Bilateral
Kreditor Bilateral adalah pemerintah negara asing atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing atau lembaga yang bertindak untuk pemerintah negara asing yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Kreditor Multilateral
Kreditor Multilateral adalah lembaga keuangan internasional yang beranggotakan beberapa negara, yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah.
Pinjaman Luar Negeri Tunai
Pinjaman Luar Negeri Tunai yang selanjutnya disebut Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.