peraturanpedia.id – Layanan Switching
Layanan Switching adalah kegiatan penyediaan infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Layanan Switching, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022:
Dompet Elektronik (Electronic Wallet)
Dompet Elektronik (Electronic Wallet) adalah penyediaan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran yang dapat berupa alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
Gerbang Pembayaran (Payment Gateway)
Gerbang Pembayaran (Payment Gateway) adalah penyediaan layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan Alat Pembayaran dengan menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau proprietary channel.
Kliring
Kliring adalah kegiatan layanan perhitungan hak dan kewajiban keuangan oleh masing-masing penerbit dan/atau acquirer setelah pelaksanaan transaksi yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, Uang Elektronik, dan/atau transfer dana.
Layanan Pendukung Pasar
Layanan Pendukung Pasar adalah layanan yang digunakan untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebih murah terkait dengan produk dan/atau layanan Jasa keuangan kepada masyarakat yang dapat berupa artificial intelligence/machine learning, machine readable news, social sentiment, big data, market information platform, dan automated data collection and analysis.