peraturanpedia.id – Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, yang selanjutnya disebut LAPS Sektor Jasa Keuangan, adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022: