peraturanpedia.id – Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga pemeringkat yang menghimpun dan mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi perkreditan.
Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2022:
Fasilitas Penyediaan Dana
Fasilitas Penyediaan Dana adalah penyediaan dana yang diterima oleh debitur atau nasabah, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi Perkreditan
Informasi Perkreditan adalah produk dan/atau layanan yang dihasilkan oleh LPIP secara tertulis, lisan, atau dengan metode lain, yang bersumber dari Data Kredit atau Pembiayaan dan Data Lain yang dihimpun dan diolah oleh LPIP.