peraturanpedia.id – Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai lembaga penjamin simpanan.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023
Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Lembaga Penjamin Simpanan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023:
Krisis Sistem Keuangan
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
Program Restrukturisasi Perbankan
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Premi Penjaminan
Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan simpanan.
Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP.