Masinis

peraturanpedia.id – Masinis

Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009
Penyelenggaraan Perkeretaapian

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Masinis, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009:

Asisten Masinis
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.

Gerbong
Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif yang digunakan untuk mengangkut barang.

Kereta
Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.

Lokomotif
Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.