peraturanpedia.id – Masinis
Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin perjalanan kereta api.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009
Penyelenggaraan Perkeretaapian
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Masinis, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009:
Asisten Masinis
Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.
Gerbong
Gerbong adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif yang digunakan untuk mengangkut barang.
Kereta
Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.
Lokomotif
Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.