peraturanpedia.id – Meterai
Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020
Bea Meterai
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Meterai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020:
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
Pemeteraian Kemudian
Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh Menteri.
Tanda Tangan
Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik