Mimbar Bebas

peraturanpedia.id – Mimbar Bebas

Mimbar Bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Mimbar Bebas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998:

Di Muka Umum
Di Muka Umum adalah di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang.

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pawai
Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

Rapat Umum
Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.