Minuta Akta

peraturanpedia.id – Minuta Akta

Minuta Akta adalah akta asli yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Minuta Akta, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014:

Akta Notaris
Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Formasi Jabatan Notaris
Formasi Jabatan Notaris adalah penentuan jumlah Notaris yang dibutuhkan pada suatu Kabupaten/Kota.

Grosse Akta
Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

Kutipan Akta
Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari Akta dan pada bagian bawah kutipan Akta tercantum frasa “diberikan sebagai KUTIPAN.”

Majelis Pengawas Notaris
Majelis Pengawas Notaris adalah badan yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.