peraturanpedia.id – Mobil Penumpang
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki paling banyak 8 tempat duduk, termasuk pengemudi, atau beratnya paling tinggi 3.500 kg.
Referensi :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020
Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Mobil Penumpang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020:
Angkutan Perkotaan
Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan yang terikat dalam trayek.
Mobil Bus
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki lebih dari 8 tempat duduk, termasuk pengemudi, atau memiliki berat lebih dari 3.500 kg.