peraturanpedia.id – Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008: