peraturanpedia.id – Orang Tidak Mampu
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.
Referensi :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Orang Tidak Mampu, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021: