Orang Tidak Mampu

peraturanpedia.id – Orang Tidak Mampu

Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Referensi :
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Orang Tidak Mampu, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.