peraturanpedia.id – Organisasi Pekerja Sosial
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019
Pekerja Sosial
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Organisasi Pekerja Sosial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019:
Keberfungsian Sosial
Keberfungsian Sosial adalah suatu kondisi yang memungkinkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya, melaksanakan tugas dan peranan sosialnya, serta mengatasi masalah dalam kehidupannya.
Pekerja Sosial
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Pelindungan Sosial
Pelindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Pemberdayaan Sosial
Pemberdayaan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk menjadikan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.