Organisme Pengganggu Tumbuhan

peraturanpedia.id – Organisme Pengganggu Tumbuhan

Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019
Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Organisme Pengganggu Tumbuhan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019:

Benih Tanaman
Benih Tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman.

Eradikasi
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadap tanaman, organisme pengganggu tumbuhan, penyakit hewan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

Pelindungan Pertanian
Pelindungan Pertanian adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budi daya pertanian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan.

Pemuliaan
Pemuliaan adalah kegiatan dalam memelihara tumbuhan atau hewan untuk menjaga kemurnian galur, ras, atau varietas sekaligus memperbaiki produksi atau kualitasnya.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.