Otonomi Khusus

peraturanpedia.id – Otonomi Khusus

Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022
Pembentukan Provinsi Papua Selatan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Otonomi Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.