peraturanpedia.id – Otonomi Khusus
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022
Pembentukan Provinsi Papua Selatan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Otonomi Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022: