peraturanpedia.id – Paparan Eksisting
Paparan Eksisting adalah kondisi adanya paparan radiasi pengion yang telah ada sebelum dan pada saat ditetapkan tindakan pengendalian.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023
Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Zat Radioaktif
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Paparan Eksisting, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023:
Keselamatan Radiasi Pengion
Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi di mana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan proteksi radiasi.
Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik
Kesiapsiagaan Nuklir dan Radiologik yang selanjutnya disebut Kesiapsiagaan adalah kemampuan siaga untuk melakukan tindakan yang efektif untuk memitigasi konsekuensi kedaruratan nuklir terhadap manusia, kesehatan, harta benda, dan lingkungan hidup.
Paparan Darurat
Paparan Darurat adalah kondisi adanya paparan dari sumber radiasi pengion sebagai akibat kecelakaan, tindak kejahatan, atau kejadian lain yang tidak direncanakan yang mengakibatkan paparan berlebih.
Paparan Kerja
Paparan Kerja adalah paparan radiasi pengion yang diterima oleh pekerja selama menjalankan pekerjaannya.