Pegawai Pencatat Nikah

peraturanpedia.id – Pegawai Pencatat Nikah

Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pegawai Pencatat Nikah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009:

Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.