peraturanpedia.id – Pegawai Pencatat Nikah
Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pegawai Pencatat Nikah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009:
Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.