peraturanpedia.id – Pelayanan Farmasi Klinis
Pelayanan Farmasi Klinis adalah pelayanan langsung yang diberikan apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021
Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pelayanan Farmasi Klinis, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021:
Instalasi Farmasi
Instalasi Farmasi adalah bagian dari Klinik yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian di Klinik.