Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

peraturanpedia.id – Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penggunaan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, baik dalam bentuk bagian-bagiannya maupun hasil dari padanya yang dilakukan secara lestari dan berkelanjutan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pemanfaatan secara Lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024:

Areal Preservasi
Areal Preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Cagar Alam
Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alamiah.

Cagar Biosfer
Cagar Biosfer adalah kawasan terpadu yang mengharmonisasikan kepentingan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pembangunan sosial, ekonomi, serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang keberadaannya diakui di tingkat internasional.

Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati
Ekosistem Sumber Daya Alam Hayati yang selanjutnya disebut Ekosistemnya adalah sistem hubungan timbal balik antarunsur dalam alam, baik hayati maupun nonhayati yang saling tergantung dan saling memengaruhi.

Habitat
Habitat adalah lingkungan tempat Tumbuhan atau Satwa dapat hidup dan berkembang secara alami.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.