peraturanpedia.id – Pembelaan Diri
Pembelaan Diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan organisasi profesi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Advokat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pembelaan Diri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003:
Advokat
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Jasa Hukum
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Klien
Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.