Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

peraturanpedia.id – Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011:

Naskah Akademik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum mengenai pengaturan suatu masalah dalam rancangan undang-undang atau peraturan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Pengundangan
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.