peraturanpedia.id – Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pemberitahuan Pabean Ekspor, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022:
Harga Ekspor
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
Harga Patokan Ekspor
Harga Patokan Ekspor (HPE) adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
Harga Referensi
Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.