peraturanpedia.id – Penanganan Fakir Miskin
Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
Penanganan Fakir Miskin
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penanganan Fakir Miskin, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011:
Fakir Miskin
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kebutuhan Dasar
Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.