peraturanpedia.id – Penangkapan Ikan Terukur
Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023
Penangkapan Ikan Terukur
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penangkapan Ikan Terukur, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023:
Daerah Penangkapan Ikan
Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
Nelayan Lokal
Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada provinsi di Zona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization)
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.