peraturanpedia.id – Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Penelitian Dugaan Pelanggaran adalah segala upaya yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai terhadap orang, tempat, barang, dan sarana pengangkut seperti meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, memeriksa barang, memeriksa tempat/bangunan, memeriksa sarana pengangkut, memeriksa pembukuan dan pencatatan, dan/atau tindakan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bahan dan keterangan untuk menentukan terjadi atau tidaknya pelanggaran di bidang cukai baik administratif maupun pidana.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022
Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022: