Pengabdi lingkungan

peraturanpedia.id – Pengabdi lingkungan

Pengabdi Lingkungan adalah petugas lapangan dan atau pegawai negeri yang mengabdikan diri dalam usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup yang jauh melampaui tugas pokoknya.

Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016
Penghargaan Kalpataru

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pengabdi lingkungan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/menlhk/PSKL/Set-1/1/2016:

Penghargaan Kalpataru
Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan yang diberikan kepada mereka, baik individu, maupun kelompok, yang dinilai berjasa dalam memelihara fungsi lingkungan hidup.

Kalpataru
Kalpataru adalah pohon kehidupan yang reliefnya terpahat di Candi Mendut, Jawa Tengah dan mencerminkan suatu tatanan lingkungan yang serasi, selaras, dan seimbang serta merupakan tatanan yang diidamkan karena melambangkan hutan, tanah, air, udara, dan makhluk hidup.

Perintis Lingkungan
Perintis Lingkungan adalah seseorang bukan pegawai negeri dan bukan pula tokoh dari organisasi formal yang berhasil merintis pengembangan dan melestarikan fungsi lingkungan hidup secara menonjol luar biasa dan merupakan kegiatan baru sama sekali bagi provinsi yang bersangkutan.

Penyelamat Lingkungan
Penyelamat Lingkungan adalah kelompok masyarakat yang berhasil melakukan upaya-upaya penyelamatan terhadap fungsi lingkungan hidup.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.