Pengaduan Berkadar Pengawasan

peraturanpedia.id – Pengaduan Berkadar Pengawasan

Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.

Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pengaduan Berkadar Pengawasan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023:

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.