peraturanpedia.id – Pengaduan Berkadar Pengawasan
Pengaduan Berkadar Pengawasan adalah Pengaduan terkait penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan perangkat desa.
Referensi :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023
Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pengaduan Berkadar Pengawasan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023: