Pengawasan Indikasi Geografis

peraturanpedia.id – Pengawasan Indikasi Geografis

Pengawasan Indikasi Geografis adalah pengamatan terhadap reputasi, kualitas, dan karakteristik terhadap barang yang didaftar Indikasi Geografis.

Referensi :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pengawasan Indikasi Geografis, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2022:

Berita Resmi Indikasi Geografis
Berita Resmi Indikasi Geografis adalah media resmi yang diterbitkan oleh Menteri melalui sarana elektronik dan/atau non-elektronik dan memuat ketentuan mengenai Indikasi Geografis.

Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia
Kode Asal Produk Indikasi Geografis Indonesia adalah tanda berupa huruf atau angka yang mengidentifikasikan asal suatu produk indikasi geografis yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Logo Indikasi Geografis Indonesia
Logo Indikasi Geografis Indonesia adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi produk indikasi geografis yang telah terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.