Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka

peraturanpedia.id – Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka

Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pengelola Sentra Dana Berjangka adalah Pihak yang melakukan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra Dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Pengelola Sentra Dana Perdagangan Berjangka, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011:

Anggota Bursa Berjangka
Anggota Bursa Berjangka adalah pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka
Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.

Bursa Berjangka
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Dana Kompensasi
Dana Kompensasi adalah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi kepada nasabah yang bukan anggota bursa berjangka karena cedera janji dan/atau kesalahan yang dilakukan oleh anggota bursa berjangka dalam kedudukannya sebagai pialang berjangka.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.