peraturanpedia.id – Pengelolaan Energi
Pengelolaan Energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Energi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pengelolaan Energi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007:
Cadangan Energi
Cadangan Energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
Cadangan Penyangga Energi
Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
Cadangan Strategis Energi
Cadangan Strategis Energi adalah cadangan energi untuk masa depan.
Dewan Energi Nasional
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
Diversifikasi Energi
Diversifikasi energi adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi.