peraturanpedia.id – Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar
Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar yang selanjutnya disebut pengembangbiakan adalah kegiatan lembaga konservasi berupa perbanyakan individu melalui cara reproduksi kawin (sexual) maupun tidak kawin (asexual) dalam lingkungan buatan dan/atau semi alami serta terkontrol dengan tetap mempertahankan kemurnian jenis.
Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019
Lembaga Konservasi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019:
Herbarium
Herbarium adalah tempat koleksi berbagai spesimen tumbuhan dalam keadaan mati untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
Jenis Tumbuhan atau Satwa
Jenis Tumbuhan atau Satwa adalah jenis yang secara ilmiah disebut spesies atau anak-anak jenis secara alamiah disebut sub-spesies baik di dalam maupun di luar habitatnya.
Kebun Binatang
Kebun Binatang adalah tempat pemeliharaan satwa paling sedikit 3 (tiga) kelas taksa pada areal dengan luasan paling sedikit 15 ha (lima belas hektare) dan pengunjung tidak menggunakan kendaraan bermotor (motor atau mobil).
Kebun Botani
Kebun Botani adalah lokasi pemeliharaan berbagai jenis tumbuhan tertentu, untuk dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian dan pengembangan bioteknologi, rekreasi, dan budidaya.