peraturanpedia.id – Pengguna Jasa Arsitek
Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian kerja.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017
Arsitek
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pengguna Jasa Arsitek, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017:
Arsitektur
Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagian dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Praktik Arsitek
Praktik Arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
Surat Tanda Registrasi Arsitek
Surat Tanda Registrasi Arsitek adalah bukti tertulis bagi Arsitek untuk melakukan Praktik Arsitek.