Penitipan Emas

peraturanpedia.id – Penitipan Emas

Penitipan Emas adalah penitipan emas milik masyarakat oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion untuk memperoleh pendapatan berbasis imbal jasa yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Penitipan Emas, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024:

Perdagangan Emas
Perdagangan Emas adalah transaksi jual beli emas yang terstandardisasi yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak dan tidak ditujukan untuk kegiatan pembiayaan emas dan/atau penitipan emas.

Simpanan Emas
Simpanan Emas adalah penyimpanan sejumlah emas yang terstandardisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion berdasarkan kesepakatan para pihak.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.