peraturanpedia.id – Penyakit Menular
Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
Penanggulangan Penyakit Menular
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Penyakit Menular, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014:
Penanggulangan Penyakit Menular
Penanggulangan Penyakit Menular adalah upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif dan preventif yang ditujukan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian, membatasi penularan, serta penyebaran penyakit agar tidak meluas antardaerah maupun antarnegara serta berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah.