Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan yang dalam implementasinya perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.