Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019 Tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
  2. bahwa salah satu dari penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi tersebut yaitu perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing;
  3. bahwa agar kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana dengan baik dan terstruktur maka diperlukan ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi perusahaan pialang pasar uang dan pasar valuta asing dan pelaku pasar di pasar keuangan;
  4. bahwa untuk mewujudkan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/17/PADG/2019

Tahun
2019

Tentang
PADG Tentang Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/17/PADG/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – PADG Nomor 21/17/PADG/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.