Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/28/PADG/2019 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/28/PADG/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah;
- bahwa pengaturan mengenai cakupan laporan, format laporan, dan tata cara penyampaian laporan kegiatan lalu lintas devisa, termasuk penerimaan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor sangat diperlukan guna penyusunan statistik serta mendukung kebijakan penerimaan devisa hasil ekspor dan pelaporan devisa pembayaran impor;
- bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi permintaan devisa pembayaran impor;
- bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/28/PADG/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 21/28/PADG/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.