Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/32/PADG/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/32/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah;
- bahwa dalam perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur mengenai penyesuaian mekanisme dan hal-hal teknis pelaksanaan penyediaan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/32/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/32/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.