Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/13/PADG/2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/13/PADG/2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;
- bahwa dalam mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, dapat dilakukan melalui pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang memperhatikan dinamika ekonomi global serta kebutuhan pelaku pasar;
- bahwa untuk mendorong pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah, diperlukan pengaturan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang terintegrasi dan memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;
- bahwa dalam upaya pengembangan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah domestik diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/13/PADG/2022 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 24/13/PADG/2022
Lampiran I – PADG Nomor 24/13/PADG/2022
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.