Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Loading...

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sehubungan dengan berubahnya kelas jabatan yang telah ditetapkan oleh instansi Pembina, maka perlu dilaksanakan evaluasi jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
  2. bahwa perubahan evaluasi jabatan telah mendapatkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/23/M.SM.04.00/2022 tanggal 5 Januari 2022;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor
2 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (88.36 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.

Loading...

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.