Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis;DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor
30 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 2015
Diundangkan Tanggal
01 Juli 2015
Berlaku Tanggal
01 Juli 2015
Sumber
BN. 2015/NO.981, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.