Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kebijakan satu peta;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data geospasial mangrove, perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022
Entitas | Badan Informasi Geospasial |
Jenis | Peraturan Badan Informasi Geospasial (Perbad IG) |
Nomor | 10 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Perbad IG Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis dan Pengolahan Data Geospasial Mangrove |
Tanggal Ditetapkan | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.