PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL NOMOR 12 TAHUN 2021
Entitas | Badan Informasi Geospasial |
Jenis | Peraturan Badan Informasi Geospasial (Perbad IG) |
Nomor | 12 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial di Luar Negeri |
Tanggal Ditetapkan | 30 April 2021 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber | Berita Negara Tahun 2021 Nomor 545 |
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.