Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2022
Entitas | Badan Informasi Geospasial |
Jenis | Peraturan Badan Informasi Geospasial (Perbad IG) |
Nomor | 12 Tahun 2022 |
Tahun | 2022 |
Tentang | Perbad IG Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara dan Standar Pengumpulan Data Geospasial |
Tanggal Ditetapkan | 17 Oktober 2022 |
Tanggal Diundangkan | |
Berlaku Tanggal | |
Sumber |
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.