Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Informasi Geospasial dalam memberikan layanan jasa dan produk di bidang informasi geospasial serta untuk mewujudkan organisasi Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial.
  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. bahwa Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti:.
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
2 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Perbad IG Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial

Ditetapkan Tanggal
10 Juli 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 395

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.