Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang efektif, efisien, produktif, dan akuntabel pada proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
  2. bahwa untuk menjamin kelancaran dan transparansi penyelesaian suatu jenis kegiatan pelayanan internal dan eksternal unit organisasi di lingkungan Badan Keamanan Laut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut;

DASAR PENETAPAN

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
  2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  3. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 380);
  4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 323);
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Keamanan Laut

Nomor
8 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Bakamla Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Badan Keamanan Laut

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
28 September 2017

Berlaku Tanggal
28 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1358, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.