PERATURANPEDIA.ID – Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan kesesuaian jumlah Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pembina diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;
- bahwa pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara menjadi acuan bagi instansi pembina dalam menyusun kebutuhan setiap jenjang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara diberikan tugas untuk menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Perka BKN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.