Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana disesuaikan dengan kebutuhan jabatan pada instansi pusat dan instansi daerah yang mempunyai tugas di bidang pelaksanaan pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
- berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu mengatur Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.