PeraturanPedia.id – Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
DETAIL PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 3 TAHUN 2021
Entitas | Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Jenis | Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Peraturan BKPM) |
Nomor | 3 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik |
Tanggal Ditetapkan | 29 Maret 2021 |
Tanggal Diundangkan | 01 April 2021 |
Berlaku Tanggal | 01 April 2021 |
Sumber | BN. 2021/NO.271, PERATURAN.GO.ID |
Silahkan download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.id, terima kasih.