Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
8 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BKPM Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penjualan untuk Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
16 Juni 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 859 , PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.